BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD kepada stakeholder.
Kegiatan ini melibatkan Bawaslu Kobar, Pemda, Forkopimda dan beberapa Ketua Partai politik dan berlangsung di salah satu Cafe di Pangkalan Bun, Jumat, 29 Juli 2022.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kobar Chaidir. Kegiatan tersebut dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pemilu 2024 mendatang. Sehingga, diharapkan anggota atau peserta parpol yang hadir memperhatikan dan memahami dengan baik.
"Tahapan pemilu 2024 sudah mulai dilaksanakan, kemudian selanjutnya tanggal 1 Agustus sampai dengan 14 Agustus 2022 akan dimulai pendaftaran verifikasi Parpol," ujarnya.
Pihaknya menginstruksikan, agar para anggota partai politik dapat terdaftar dan terverifikasi di KPU RI. Dalam prakteknya nanti, sebelum dilakukan verifikasi, mKa akan ada pemberitahuan terlebih dahulu.
"Hal ini dalam rangka untuk kelancaran dalam proses pendaftaran partai politik peserta pemilu tahun 2024," ungkapnya. (DANANG/B-11)









