SEBANYAK 2.040 liter solar diamankan pada sebuah operasi yang dilakukan Polres Pulang Pisau di Kecamatan Banama Tingang.

Menurut Kapolres Pulang Pisau AKBP Budi Satria Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Iqbal Sengaji, dalam penangkapan BBM subsidi tersebut satu orang tersangka berinisial AL (39 tahun) diciduk untuk mempertanggungjawabkan penya­lahgunaan minyak tersebut.

“Ini merupakan salah satu item dari program Kapolri yang kita laksanakan, selain dari judi, premanisme dan sebaginya, dan memang pada saat ini kegiatan kita penindakan BBM bersubsidi dan terkait penyalahgunaannya,” kata Iqbal,  Kamis (14/1/2016).

Iqbal mengatakan, dalam operasinya AL mengambil minyak yang dijual oleh pelangsir di Palangka Raya dan sebagian lainnya di SPBU Bukit Rawi, Kecamatan Kahayan Tengah.  BBM tersebut rencanannya dijual ke Desa Tankahen dan sekitarnya, sebagian lagi dijual di Desa Goha untuk keperluan pera­hu motor maupun pertambangan.

“Rencananya akan dijual ke masing-masing penerima yang ada di sana,” katanya.

Penindakan tersebut, kata dia, berkat informasi yang disampaikan masyarakat. “Kita menindaklanjuti,  karena banyaknya laporan terkait dengan masalah penya­lahgunaan BBM bersubsidi, dan akhirnya tersangka AL kita amankan saat melintasi di salah satu pos kita yang ada di Desa Goha Kecamatan banama Tingang.

Hingga saat ini polisi masih memeriksa tersangka. Akibat perbuatannya AL kata dia dikenakan Pasal 53 dan 55 UU Migas, dengan ancaman maksimal 5 lima tahun penjara.

Iqbal menambahkan, selain menidaklanjut masalah penyalahgunaan BBM pihaknya juga akan melakukan penindakan lainnya terkait dengan masalah penyakit masyarakat di antaranya judi dan premanisme.
 (DY/B-5)