DEWASA ini banyak­ pedagang yang membuka lapak semi permanen di kawasan Tamiang Layang, terkhusus di trotoar Jalan Ahmad Yani depan Pasar Temanggoeng Djaya Karti (TDK).

Camat Dusun Timur Bertholomeus mengatakan, apabila mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2005 tentang bangunan gedung, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2006 Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jarak bangu­nan setidaknya berada 15 meter dari as jalan negara, 10 meter dari as jalan provinsi dan kabupaten, serta memiliki rentang 5 meter dari as jalan gang.

Untuk itu pihaknya berharap dinas terkait mengambil langkah penertiban terhadap para pedagang yang membuka lapak hingga trotoar jalan.

“Yang kita lihat di beberapa tempat selama ini kehadirannya di luar ketentuan. Ini tentu perlu ditertibkan sebelum makin menjamur dan berubah menjadi bangunan permanen,” kata Bertho, Jumat (15/1/2016).

Menurut dia, trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar atau lebih tinggi dari permukaan jalan. Trotoar ada untuk menjamin keamanan para pejalan kaki dari jalur kendaraan bermotor.

Di Tamiang Layang khususnya di Jalan Ahmad Yani, sambung Bertho, terdapat banyak bangunan dagang semi permanen yang berdiri hingga memakan bahu jalan. Kondisi itu dinilai cukup mengganggu dari sisi pemandangan.

Bahkan apabila menilik kemanfaatannya, keadaan tersebut dikhawatirkan berpotensi terhadap resiko kecelakaan kendaraan bermotor bahkan pejalan kaki.

Terpisah, anggota DPRD Bartim Fristio menilai,  kehadiran pedagang di trotoar jalan itu sebagai bukti pengembangan potensi  ekonomi daerah. Hanya saja, kehadirannya harus menyesuaikan aturan main yang telah digariskan. (Tbs/B-5)