BORNEONEWS, Kuala Kurun - Anggota KPU Kabupaten Gunung Mas Divisi Hukum dan Pengawasan, Yepta H Jinal memaparkan tahapan-tahapan terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (parpol) peserta pemilu tahun 2024.
Ia menyampaikan, hal tersebut usai kegiatan sosialisasi peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan di aula kantor KPU Kabupaten Gunung Mas pada Jumat, 29 Juli 2022 sore.
"Pendaftaran partai politik yang dilakukan oleh partai politik tingkat pusat di KPU RI dimulai pada 1 Agustus sampai 14 Agustus 2022," ujarnya.
Yepta menjelaskan, partai politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu 2024 yakni partai politik yang sudah mengunggah persyaratannya di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Kemudian, masuk tahap verifikasi administrasi yang dimulai pada tanggal 2 Agustus hingga 11 September 2022. Selanjutnya, verifikasi faktual baik kepengurusan maupun keanggotaan partai politik dilaksanakan pada 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022.
--page
Tahap ini dilaksanakan oleh KPU RI dibantu KPU kabupaten/kota. Juga diikuti oleh partai politik peserta pemilu 2019 yang memperoleh suara di bawah 4 persen dan juga partai baru.
"Pada 14 Desember 2022 KPU RI akan menetapkan partai politik peserta pemilu 2024, dan pada hari itu juga akan dilakukan pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu tahun 2024," tukasnya. (RISKA YULYANA/B-7)









