BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, Anggota DPR, dan DPRD pada Sabtu, 30 Juli 2022.
Kegiatan ini dihadiri Plt Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Adiresido bersama para komisioner, juga Ketua Bawaslu Kapuas, perwakilan unsur forkopimda dan lainnya.
Sedangkan peserta sosialiasi diikuti dari perwakilan pengurus Partai politik (Parpol) di daerah setempat, juga dihadiri para tokoh dan lainnya.
Kegiatan dibuka langsung oleh Plt Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Adiresido. Dalam sambutannya, dia menyampaikan dengan diadakannya kegiatan ini, menandakan bahwa tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan.
"KPU Kapuas akan berusaha profesional, adil dan setara agar parpol di tingkat Kabupaten Kapuas dapat terlayani dengan baik," kata Adiresido.
--page
Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan jadwal atau waktu parpol peserta pemilu 2024 ditetapkan oleh KPU paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 176 ayat 4.
"Lalu penetapan parpol sebagai peserta pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara itu disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017," jelasnya.
Disebutkannya juga mulai awal Agustus 2022 KPU RI akan membuka pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024. "Verifikasi Parpol merupakan gerbang penentu hadir atau absennya peserta pemilu parpol," ucapnya.
Dirinya juga berharap kepada peserta sosialisasi nantinya agar menyimak dengan baik materi yang akan disampaikan oleh narasumber.
Sementara itu, sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan ini, Komisioner KPU Kapuas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Agus Helmi memaparkan dalam sosialisasi ini bahwa isi dari PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ini ada 3 hal utama, yaitu tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol sebagai peserta Pemilu.
--page
"Karena pendaftaran ini terpusat di KPU RI maka kami akan lebih fokus ke hal verifikasi," ucapnya.
Agus melanjutkan, di tahun 2022 ini, ada agenda tiga tahapan yang penting dimasuki, pertama adalah pendaftaran, verifikasi dan penetapan itu.
"Kedua adalah rekrutmen badan adhoc, dan ketiga pemutakhiran data pemilih di bulan Oktober startnya," jelas Agus. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









