BORNEONEWS, Palangka Raya - Palangka Raya dinyatakan sebagai Kota Layak Anak (KLA) Madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Republik Indonesia. Lantas, apa yang menjadi indikator penilaian tersebut.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) DPPKBP3APM Kota Palangka Raya, Ellya Ulfa mengungkapkan, alasannya yakni kota setempat memenuhi 24 indikator yang diberikan oleh Kementerian PPA RI.
Di antaranya kelembagaan anak, peraturan tentang KLA, kebijakan kepala daerah, klasterisasi hak sipil dan kebebasan anak contohnya, hak anak dalam hal kepemilikan identitas seperti Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kelahiran.
"Rata-rata anak sudah memiliki KIA dan Akta Kelahiran, dengan adanya tertib Adminduk ini juga menjadi penilaian bagi pusat atas penetapan KLA," ungkapnya, Sabtu 30 Juli 2022.
Sederhananya penjelasan tentang KLA adalah kota yang memenuhi 31 hak-hak anak. Di Kota Palangka Raya sendiri contoh hak anak yang sudah diimplementasikan yaitu taman ramah anak yang berada di Jalan Seth Adji.
--page
Pada taman Papan Nyahu Taliwu sudah terverifikasi oleh pemerintah pusat, sebagai taman ramah anak yang menyediakan ruang terbuka bermain untuk anak,
Selain taman, sekolah ramah anak juga menjadi bentuk implementasi Kota Layak anak. Untuk di sekolah ramah anak, tentunya tanaman- tanaman yang ada semua ramah anak, tidak berduri dan tidak melukai anak, selain itu sarana bermainnya juga tentunya ramah anak.
Bahkan Pemerintah daerah bekerja sama dengan Dewan Adat Dayak (DAD) untuk mencegah terjadinya pernikahan dini yang tentunya melanggar norma agama dan adat setempat.
"Sejatinya KLA sistem pembangunan kota terintegrasi, komitmen pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat untuk membangun kota dengan pemenuhan anak-anak," pungkasnya. (HENDRI/B-7)









