SEORANG pengedar yang mengedarkan sabu khusus kepada para sopir truk dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, Rabu (13/1/2016). Pengedar itu diketahui bernama Hadri alis Udin (46 tahun) warga Jalan Pasir Panjang, Kelurahan Kereng Bengkirai, Kecamatan Sebangau, Palangka Raya.
"Pelaku sudah satu bulan mengedarkan sabu. Sasaran peredaran khusus para sopir truk," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng AKBP Arief Fadlani didampingi Kasubdit I AKBP Nandang, Jumat (15/1/2016).
Residivis dua kali yakni kasus pencurian motor dan penadah hasil curian motor itu dibekuk di tempat penyewaan barak, Jalan Manduhara, Kelurahan Kereng Bangkirai.
Ketika digeledah, sabu sebanyak 3 paket dengan berat 1 gram ditemukan dalam dompet tempat menyimpan handphone yang dikenakan Udin pada bagian pinggang sebelah kanan. Selain itu juga diamankan uang tunai diduga hasil penjulan sebesar Rp 150 ribu.
Keesokan harinya, anggota menggeledah rumah Udin. Di tempat tersebut, anggota menemukan satu buah timbangan digital yang disimpan di tembok kamar rumah dilapisi plywood. Kemudiana ditemukan pula satu bundel plastik klip kecil.
Menurut pengakuannya, sabu diperoleh dari seseorang bernama Sharoni di Banjarmasin. Dia sudah melakukan tiga kali transaksi selama 2016 dari total sekitar satu bulan sebagai pengedar.
Dalam sekali transaksi, Udin mengambil 1 gram sabu seharga Rp 1,4 juta. Kemudian dia meracik menjadi 5 paket sabu masing-masing dalam satu paket diberi harga Rp 500 ribu. Modus peredaran sendiri yakni Udin langsung mendatangi para sopir truk yang hendak membeli. (ca/*)


