TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas memerintahkan seluruh instansi baik di lingkungan pemerintah daerah, lembaga/kementerian maupun BUMN dan BUMD untuk mengibarkan bendera merah putih selama sebulan pada Agustus 2022 untuk menyemarakkan peringatan hari jadi ke 20 Kabupaten Barito Timur 3 Agustus 2022 dan HUT ke 77 Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2022.

"Pengibaran bendera merah putih satu bulan penuh ini dilakukan mulai 1 sampai 31 Agustus," ujar Bupati, Sabtu, 30 Juli 2022. Pesan ini disampaikannya sesuai dengan surat edaran yang telah diterbitkan sebelumnya dengan nomor 130/126/Pemum tertanggal 25 Juli 2022.

Ampera juga mengharapkan agar semua instansi yang dimaksud, memasang dekorasi berupa umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di lingkungan perkantoran yang bertemakan kemerdekaan RI dan hari jadi Barito Timur.

Selanjutnya dia juga meminta agar semuanya ikut membantu menyebarkan kepada masyarakat umum penggunaan logo HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun dan hari jadi ke-22 Barito Timur dan desain turunannya yang bisa didownload di http://bit.ly/3AY1G68) dan http://twb.nz/hutbartim.

Kepada masyarakat Bupati meminta agar mengimplementasikan
secara maksimal logo dan desain HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun dan hari jadi ke-20 Barito Timur ke dalam berbagai bentuk media antara lain desain/tampilan, website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat kendaraan umum dan dinas, produk souvenir/marchindise serta
media publikasi cetak dan eletronik.

"Jika masyarakat ingin melaksanakan kegiatan peringatan Kemerdekaan RI dan hari jadi Barito Timur dengan mengadakan perlombaan dan kegiatan olahraga, agar dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, menjaga ketentraman dan ketertiban pada saat pelaksanaan kegiatan serta melibatkan unsur aparat keamanan dan Linmas setempat," pesannya. 

--page

Bupati juga mengingatkan masyarakat agar pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 WIB sampai 10.20 WIB (selama 3 menit), menghentikan semua kegiatan dan berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi. 

"Tujuannya untuk menghormati peringatan detik-detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan," terangnya.

Tidak lupa Ampera mengajak seluruh masyarakat Barito Timur agar tetap protokol kesehatan saat memeriahkan hari jadi ke-20 Barito Timur maupun HUT ke-77 RI. (BOLE MALO/B-11)