PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polsek Sebangau memberikan Restorative Justice atau keadilan kepada OP (22) yang melakukan pencurian kotak amal dibeberapa masjid Kelurahan Kalampangan Kecamatan setempat Kota Palangka Raya yang ditangkap pada Kamis 28 Juli 2022.

Polisi memberikan restorative justice kepada warga Beteng Bengkel itu lantaran dari hasil penyelidikan, pelaku mencuri kotak amal dibeberapa lokasi berisi uang total kurang dari Rp 1 juta untuk digunakan membeli susu anaknya yang masih bayi.

Untuk itu, Kapolsek Sebangau Iptu Dhini Lestari melalui Kanitreskrim Aiptu Edi Prianto mengatakan, pihaknya menghubungi pengurus masjid dan warga setempat  memberikan masukan penyelesaian perkara melalui keadilan restorative justice mengingat kondisi pelaku terdesak keadaan lalu akhirnya dilakukan perdamaian.

"Kita lakukan pertimbangan hukum mendalam dengan berbagai aspek pertimbangan dan juga kita libatkan pengurus masjid terkait kasus pencurian kotak amal itu dan akhirnya dilakukan restorative justice. Selain itu, tindak pidana ini tindak pidana ringan, yang tidak semua kasus hukum akan dilanjutkan ke pengadilan,"  terang Edi ditemui seusai pertemuan dengan pengurus masjid di Polsek Sebangau,  Sabtu 30 Juli 2022.

Sementara, salah satu warga Kalampangan Heri Purwanto mengapresiasi kepada pihak Kepolisian setempat untuk menindaklanjuti laporan masyarakat hingga diamankan pelaku.

"Kurang dari satu kali 24 jam, Polisi berhasil mengamankan pelaku. Dan permasalahan ini diselesaikan secara damai," pungkasnya singkat. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)