MANTAN Bupati Tana Toraja Johannes Amping Situru ditangkap tim Kejaksaan Negeri Makassar di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (15/1).

Bupati dua priode tersebut ditangkap petugas sekitar pukul 08.55 WITA saat berada di “Gate I” ruang tunggu keberangkatan bandara udara setempat, saat hendak berangkat menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Pesawat yang akan ditumpangi mantan Wakil Ketua DPRD Tana Toraja ini adalah maskapai penerbangan Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-7820.

Eksekusi penangkapan tersebut dipimpin Kepala Seksi Intel Kejari Makassar Andi Fajar didampingi Kasi Pidsus Siti Nurhidayah, dan dibantu Kasi Intel Kejari Kabupaten Maros Harry Surachman.

Amping merupakan terpidana kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan anggaran APBD Toraja tahun 2000-2002 senilai Rp3,9 miliar yang dianggap menguntungkan orang lain.

Selain itu, Mantan Ketua Golkar Tana Toraja ini diduga menyetujui pencairan dana bantuan tidak terduga senilai Rp385 juta dan dana kemasyarakatan Rp510 juta dari APBD 2003-2004.

Kajari Makassar Dedy Suwardi membenarkan adanya penangkapan tersebut, dan yang bersangkutan langsung di bawa ke Lembaga Permasyarakatan kelas I Gunung Sari Makassar.

“Tim eksekusi telah menangkap terpidana, saat itu mau ke lombok. Saat itu tim langsung membawanya ke Lapas Klas I Gunung Sari,” tutur Dedy.

Amping akan menjalani hukuman pidana enam tahun penjara sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Selain itu, dikenakan denda Rp5 juta dan uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp895 juta.(ANT/B-11)