PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Tengah (Kalteng), Suyuti Syamsul mengingatkan adanya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tanggal 7 Februari 2022.

Hal itu disampaikannya saat pertemuan koordinasi pelayanan kesehatan tahun 2022, bertempat di Aquarius Hotel Palangka Raya.

Ia mengatakan Permenkes tersebut mengarah pada Organisasi dan Tata Kerja Kementerian. Sehingga susunan organisasi di Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pun terjadi beberapa perubahan.

"Sesuai dengan Permenkes yang baru, struktur organisasinya meliputi Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Rujukan," kata Suyuti Syamsul seperti dikutip dari MMC Kalteng baru baru ini.

Selin itu untuk direktorat lain ada Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Primer, Direktorat Jenderal Tata Kelola Pelayanan Kesehatan, Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan.

--page

Kementerian Kesehatan melalui organisasi baru akan berfokus pada upaya promotif dan preventif. Khususnya transformasi pada layanan primer yang tujuannya adalah upaya untuk menciptakan orang yang sehat dengan menggerakan langkah-langkah preventif. (HERMAWAN DP/B-6)