BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera merah selama bulan Agustus 2022.
"Menyemarakkan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, agar seluruh masyarakat Kalteng melakukan pemasangan Bendera Merah Putih selama tanggal 1-31 Agustus 2022 di kediaman masing-masing," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalteng Katma F. Dirun seperti dikutip dari MMC Kalteng, Minggu 31 Juli 2022.
“Sebagai warga negara Indonesia yang baik, memontum seperti ini dapat dijadikan sebagai ajang untuk mengetahui makna atau arti dari kemerdekaan Indonesia itu sendiri," sebut Katma.
Katma F. Dirun menyampaikan gerakan pemerintah membagikan 10 Juta Bendera Merah Putih kepada masyarakat secara nasional ini, merupakan upaya saling mengingatkan.
Tujuannya agar masyarakat memiliki kesadaran tinggi bahwa pengibaran bendera khususnya saat HUT RI merupakan keharusan dan bahkan kebutuhan.
--page
“Diharapkan dapat menimbulkan semangat patriotisme dan meningkatkan rasa kesatuan dan cinta tanah air, khususnya di Bumi Tambun Bungai Kalimantan Tengah," imbuhnya. (HERMAWAN DP/B-6)








