KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson mengajak kepada perangkat daerah di ruang lingkup Pemerintahan Kabupaten Gunung Mas untuk meningkatkan angka kepatuhan standar pelayanan publik. 

"Nilai kepatuhan standar pelayanan publik Kabupaten Gunung Mas dari penilaian Ombudsman perwakilan Kalimantan Tengah yakni berada di zona kuning tepatnya 57,79 kalau tidak salah," ujarnya, Minggu, 31 Juli 2022.

Lebih lanjut, untuk masuk ke zona hijau harus mencapai angka minimal 81 dan hal tersebut harus menjadi perhatian semua pihak terkait. 

Pihaknya telah mempersiapkan 10 perangkat daerah termasuk 2 puskesmas yang akan diambil secara acak untuk penilaian. 

"Untuk meningkatkan nilai kepatuhan standar pelayanan publik, kita bisa melihat apa yang kurang dari penilaian tersebut lalu perbaiki sisi yang kurang itu," jelas Yansiterson. 

--page

Yansiterson mengatakan, salah satu yang perlu diperhatikan dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik Ombudsman yakni terkait bukti pendukung. Percuma jika dalam penilaian disebutkan ada namun tidak ada bukti pendukungnya sehingga hal tersebut tidak ada nilainya. 

"Saya mengatakan kepada para perangkat daerah, tidak perlu anggaran khusus untuk itu. Jadi tidak ada alasan nilai Ombudsman kurang baik karena anggarannya tidak ada," tukasnya. 

Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak memaksa perangkat daerah yang akan mengikuti penilaian menjadikan Kabupaten Gunung Mas masuk ke zona hijau, setidaknya penilaian terhadap kepatuhan standar pelayanan publik Pemkab Gunung Mas mencapai angka 70.

"Sehingga di tahun berikutnya untuk mencapai target zona hijau tidak memerlukan angka yang begitu jauh," tukasnya. (RISKA YULYANA/B-5)