IZIN pengelolaan Hutan Tanaman Industri PT Korintiga Hutani (KTH) telah dibekukan untuk sementara waktu sejak sebulan yang lalu. Pembekuan itu merupakan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, karena diduga melakukan pembakaran lahan di dalam konsesinya.
Meski begitu, Kepala Bidang Bina Usaha Kehutanan (BUK) Dinas Kehutanan (Dishut) Kobar, Anto Setiawan mengaku tidak mengetahui secara detil apa saja aktivitas dan operasional PT KTH sepanjang 2015 kemarin.
Pasalnya, wewenang pengawasan operasi kegiatan HTI berada di Dinas Kehutanan provinsi. Selain itu, hingga kini pihaknya belum menerima salinan Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT KTH Tahun 2015.
Untuk itu, Anto Setiawan tidak dapat memastikan ada tidaknya hubungan sebab akibat, antara aktivitas HTI PT KTH dengan fenomena banjir besar luapan air Sungai Arut yang merendam ratusan rumah di Kecamatan Aruta.
Aktivitas HTI PT KTH di sekitar hulu Sungai Arut, menurutnya, tidak bisa serta merta disimpulkan sebagai penyebab banjir. “Karena bukan hanya PT KTH saja yang ada di sana. Ada beberapa perkebunan juga,” kata Anto, Kamis (14/1/2016).
Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kobar, Fahrizal Fitri menuturkan, banjir dapat terjadi karena banyak faktor. Di antaranya yakni, curah hujan yang tinggi, perubahan tutupan lahan, kondisi sungai dan atau drainase.
Sementara ini, daerah atau kawasan rawan banjir di Kobar, sudah dipetakan oleh Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kobar. “Paremeternya bentuk topografi, jarak dari sempadan sungai dan sejarah atau pengalaman bencana banjir sebelumnya.
Sebelumnya, Bupati Kobar Bambang Purwanto mengaku telah melakukan rapat koordinasi dan membentuk tim terpadu kabupaten untuk menangani banjir yang tersebar di berbagai wilayah desa di Kobar. Dirinya memandang perlu adanya Memorandum of Understanding (MoU) dengan kabupaten tetangga demi mencegah banjir kembali terjadi di tahun mendatang. (RD/B-2)


