Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap seorang tersangka spesialis pemalsuan dokumen di Kota Sampit. Tersangka berinisial WS warga Jalan Panjaitan XXXI, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang ditangkap di kediamannya, Rabu (13/1/2016).
“WS memalsukan sejumlah dokumen seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), SIM (Surat Izin Mengemudi), KK (Kartu Keluarga), materai bahkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) juga dipalsukan oleh tersangka,” kata Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan saat menggelar ekspos di halaman Mapolres Kotim, Jumat (15/1/2016).
Ia melanjutkan dalam penangkapan tersangka WS, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti antara lain dua buah printer yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu, dua lember SKCK, 15 lember KK, satu lembar KTP, satu lembar SIM, dua lembar notice pajak kendaraa, dua lembar surat keterangan pengakuan kendaraan dan satu lembar surat izin usaha.
“Secara kasat mata, dokumen palsu itu 100 persen mirip. Mereka melayani berbagai pemesanan pembuatan akta otentik palsu dan surat-surat palsu,” terang dia.
Menurut Hendra, tersangka WS menjalankan aksinya seorang diri tanpa bantuan orang lain. Sedangkan pelanggan yang sering memakai jasanya kebanyakan berasal dari perusahaan pembiayaan (finance). Pasalnya, mereka ingin memubat dokumen dengan jalan pintas dan cepat.
“Satu dukumen dihargainya Rp50 ribu. WS menjalankan pekerjaan tersebut pada 2013 lalu, hingga akhirnya berhasil di tangkap polisi,” kata Hendra.
Kapolres menjelaskan WS menjalankan aksi di rumahnya. Para konsumennya diminta untuk membawa contoh dokumen asli milik orang lain. Kemudian tersangka melakukan pemindaian (scan) dan hasil pindainya langsung diedit oleh WS menggunakan aplikasi Adobe Photoshop.
“Usai diedit, dokumen tersebut langsung diprint dan 100 persen mirip dengan dokumen aslinya. Tersangka dijerat dengan pasal 263 juncto pasal 269 KUHP tetang pemalsuan data otentik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” tegas dia. (MH/B-8)


