SEORANG pengedar sabu khusus untuk para sopir truk dibekuk jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, Rabu (13/1/2016).
Pengedar itu diketahui bernama Hadri alis Udin (46 tahun), warga Jalan Pasir Panjang, Kelurahan Kereng Bengkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.
“Pelaku sudah satu bulan mengedarkan sabu. Sasaran peredaran khusus para sopir truk,” kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng AKBP Arief Fadlani didampingi Kasubdit I AKBP Nandang, Jumat (15/1/2016).
Tersangka merupakan residivis. Dia telah dua kali dipenjara lantaran kasus pencurian motor dan penadah hasil curian motor.
Tersangka dibekuk di barak sewaannya, Jalan Manduhara, Kelurahan Kereng Bangkirai.
Ketika digeledah, polisi menemukan tiga paket sabu seberat 1 gram. Barang haram itu disembunyikan di dompet tempat menyimpan telepon seluler yang terselip di pinggang tersangka.
Selain itu, polisi diamankan uang tunai sebesar Rp150 ribu karena diduga hasil penjulan sabu.
Keesokan harinya, petugas menggeledah kamar barak tersangka. Hasilnya, ditemukan satu buah timbangan digital. Peralatan itu disimpan di tembok kamar barak yang dilapisi plywood. Kemudian ditemukan pula satu bundel plastik klip kecil.
Selain Udin, polisi turut meringkus dua tersangka pengedar sabu lainnya yang masih satu jaringan. Tapi jaringan keduanya terpisah dari Udin. Mereka adalah Sayuti Malik alias Uti (41 tahun) warga Jalan Cempaka dan Bambang (46 tahun) warga Jalan Pinguin. (BY/B-3)


