SEORANG pengedar sabu khu­sus untuk para sopir truk dibekuk jajaran Di­rek­torat Reserse Narkoba Polda Kalteng, Rabu (13/1/2016).

Pengedar itu diketahui ber­nama Hadri alis Udin (46 tahun), warga Jalan Pa­sir Panjang, Kelurahan Ke­reng Bengkirai, Kecamatan Se­bangau, Kota Palangka Raya.

“Pelaku sudah satu bulan mengedarkan sabu. Sa­saran peredaran khusus pa­ra sopir truk,” kata Wakil Di­rektur Reserse Narkoba Pol­da Kalteng AKBP Arief Fa­dlani didampingi Kasub­dit I AKBP Nandang, Jumat (15/1/2016).

Tersangka merupakan re­sidivis. Dia telah dua ka­li dipenjara lantaran ka­sus pencurian motor dan penadah hasil curian mo­tor.

Tersangka dibekuk di ba­rak sewaannya, Jalan Man­duhara, Kelurahan Ke­reng Bangkirai.

Ketika digeledah, polisi me­nemukan tiga paket sabu sebe­rat 1 gram. Barang haram itu di­sembunyikan di dompet tem­pat menyimpan telepon se­luler yang terselip di pinggang tersangka.

Selain itu, polisi diamankan uang tunai sebesar Rp150 ri­bu karena diduga hasil penjulan sabu.

Keesokan harinya, petugas meng­geledah kamar barak tersangka. Hasilnya, ditemukan sa­tu buah timbangan digi­tal. Peralatan itu disimpan di tem­bok kamar barak yang di­lapisi plywood. Kemudian di­temukan pula satu bundel pla­stik klip kecil.

Selain Udin, polisi turut meringkus dua tersangka pengedar sabu lainnya yang ma­sih sa­tu jaringan. Tapi ja­ringan ke­duanya terpisah da­ri Udin. Me­reka adalah Sayu­ti Ma­lik alias Uti (41 tahun) war­ga Ja­lan Cempaka dan Bam­bang (46 tahun) warga Ja­lan Pinguin. (BY/B-3)