KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas Jaya S Monong paparkan terkait kriteria inovasi daerah menurut Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2017 pasal 6 tentang inovasi daerah. 

Ia menyampaikan hal tersebut saat memberikan sambutan dalam kegiatan Seminar Awal Penyusunan Roadmap Sistem Inovasi Daerah (SIDa) Kabupaten Gunung Mas yang dilaksanakan di aula Bappedalitbang pada Senin 1 Agustus 2022.

"Kriteria pertama yakni inovasi tersebut mengandung pembaharuan sebagian atau seluruh unsur inovasi. Kedua, memberi manfaat bagi daerah dan atau masyarakat," ujar Jaya melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing, Senin 1 Agustus 2022.

Selanjutnya, inovasi tidak mengakibatkan pembebanan atau pembatasan pada masyarakat. Kemudian merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta dapat direplikasi.

Dijelaskan lebih lanjut, bentuk inovasi daerah diartikan semua bentuk pembaharuan untuk peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Implementasinya dalam tata kelola pemerintah daerah meliputi penataan tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen. 

--page

Selanjutnya, implementasinya juga dalam pelayanan publik meliputi proses pemberian layanan barang atau jasa publik, serta inovasi jenis dan bentuk barang atau jasa publik serta bentuk inovasi daerah lainnya. (RISKA YULYANA/B-5)