Sekitar 73 orang pegawai kontrak yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Korintiga Hutani (KTH) di Natai Peramuan, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, menuntut upah kontrak secara penuh. Dengan masa kerja 1-2 dua tahun, sisa kontrak mereka bervariasi, yaitu antara 3-6 bulan.

Mereka adalah pekerja di bagian boiler, satpam, dan chip dengan upah sekitar Rp2 juta per bulan. “Per 5 Januari 2016 PHK dilakukan oleh pihak perusahaan. Padahal dari karyawan kontrak yang di PHK, masih ada sisa waktu kontrak yang belum habis,” kata Ketua Dewan Pengurus Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kobar, Husni Taufik, kepada Borneonews di Pangkalan Bun, Jumat (15/1/2016).

Husni Taufik menunjukkan aturan dalam Undang-Undang UU No 13/2013 tentang Ketenagakerjaan. Pada pasal 62 menyatakan, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

“Karena itulah karyawan menuntut pembayaran upah hingga batas waktu perjanjian kerja atau kontrak tersebut berakhir,” jelas Husni.

Dua kali pertemuan

Menurut dia, pernah ada dua kali pertemuan antara korban PHK dan PT KTH, yaitu pada 29 Desember dan 31 Desember 2015. Hasilnya, PT KTH hanya sepakat untuk membayarkan dua kali pesangon.

Tetapi, itu tidak dengan sisa upah hingga kontrak berakhir. ‘’Karena itulah para karyawan kontak tetap menuntut hak mereka dibayarkan,” kata Husni.

Saat dikonfirmasi, Kabag Personalia PT KTH Wijiono, mengatakan, PHK  dilakukan sebagai langkah efisiensi karena perusahaan sedang bermasalah. “Untuk 2016 tidak ada lagi karyawan kontrak. Maka, status mereka telah dijadikan karyawan tetap sebelum adanya PHK,” jelasnya melalui sambungan telepon.

Dengan alasan itulah PT KTH tidak bersedia membayarkan sisa kontrak setelah mereka di-PHK. “Kami hanya bersedia membayarkan hak mereka, yaitu dua kali pesangon. Itu saja,” ujar Wijiono.

Atas masalah itu, Senin (17/1/2016), akan digelar perun-dingan tripartit di Ninas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.  (YD)