BORNEONEWS, Muara Teweh - Bupati Barito Utara menyampaikan pidato pengantar terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Senin, 1 Agustus 2022.
Pidato dibacakan Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan.
Pidato pengantar Bupati Barito Utara terhadap raperda tersebut diserahkan Sugianto Panala Putra kepada Wakil Ketua I DPRD, Parmana Setiawan.
Permana Setiawan dalam kesepakatannya pidato pengantar memang tidak dibacakan dalam rapat paripurna mengingat masih dalam situasi pandemi covid-19. Sehingga, diserahkan langsung kepada pimpinan rapat.
"Nantinya raperda ini akan dibahas bersama pada rapat rapat gabungan antara pemerintah daerah dengan anggota DPRD Barito Utara," jelasnya.
--page
Adapun rapat pembahasan tersebut akan dijadwalkan Banmus DPRD Barito Utara terlebih dahulu. (RAMADHANI/B-11)









