MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Bupati Barito Utara menyampaikan pidato pengantar terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Senin, 1 Agustus 2022.

Pidato dibacakan Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan.

Pidato pengantar Bupati Barito Utara terhadap raperda tersebut diserahkan Sugianto Panala Putra kepada Wakil Ketua I DPRD, Parmana Setiawan.

Permana Setiawan dalam kesepakatannya pidato pengantar memang tidak dibacakan dalam rapat paripurna mengingat masih dalam situasi pandemi covid-19. Sehingga, diserahkan langsung kepada pimpinan rapat.

"Nantinya raperda ini akan dibahas bersama pada rapat rapat gabungan antara pemerintah daerah dengan anggota DPRD Barito Utara," jelasnya.

--page

Adapun rapat pembahasan tersebut akan dijadwalkan Banmus DPRD Barito Utara terlebih dahulu. (RAMADHANI/B-11)