BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 3 tahun kepada mantan Direktur Marketing, Mahyudin dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat PT Tuah Globe Mining (TGM).
Majelis hakim yang diketuai Irfanul Hakim menyatakan terdakwa telah bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemalsuan surat, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," kata Irfanul Hakim saat membacakan amar putusannya, Senin sore, 1 Agustus 2022.
Atas putusan tersebut, Mahyudin melalui penasihat hukumnya, Anwar Sanusi menyatakan banding. Sementara itu jaksa menyatakan pikir-pikir.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam kasus ini, Wang Xiu Juan alias Susi dan Mahyudin didakwa dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat PT Tuah Globe Mining.
--page
Terdakwa Wang Xie Juan alias Susi dengan disebut dengan itikad tidak baik memanfaatkan keadaan tersebut dengan meminta bantuan Mahyudin agar melakukan tindakan korporasi, seolah-olah Mahyudin masih menjabat sebagai direktur yang mengatasnamakan PT TGM. (APRIANDO/B-11)









