PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anwar Sanusi selaku Penasehat Hukum terdakwa Ir HM Mahyudin mengatakan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada kliennya.

"Ir HM Mahyudin menyatakan dirinya secara mandiri untuk banding, dan sudah dilakukan proses pendaftaran banding di PTSP Pengadilan Negeri Palangka Raya usai dibacakan putusan," ungkapnya, Selasa, 2 Agustus 2022

Pria yang akrab disapa Sanusi tersebut sangat menyesalkan beberapa hal penting yang diajukan oleh pihaknya tidak menjadi pertimbangan oleh majelis hakim.

"Fakta persidangan sudah dibacakan walaupun tidak keseluruhan, yang sangat disesalkan adalah hal-hal yang penting  mengenai RUPS di dalamnya tidak menjadi bahan pertimbangan majelis," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Sanusi pihaknya ke depan mempersiapkan diri membantu Kliennya dalam hal pengajuan banding yang dilakukan.

"Pada prinsipnya apa yang menjadi permintaan H Mahyudin kami siap untuk membantu, karena semua alat bukti dan fakta persidangan kita secara gamblang bisa kami menjelaskan," tegasnya.

Diketahui, Ir HM Mahyudin dinilai bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya melakukan tindak Pidana pemalsuan Surat PT Tuah Globe Mining (TGM).

--page

Mahyudin dan Wang Xiu Juan alias Susi didakwa dengan berkas terpisah, dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat PT Tuah Globe Mining (TGM). Terdakwa Wang Xie Juan alias Susi dengan disebut dengan itikad tidak baik memanfaatkan keadaan dengan meminta bantuan Mahyudin agar melakukan tindakan korporasi seolah-olah Ir HM Mahyudin masih menjabat sebagai Direktur yang mengatasnamakan PT TGM. (APRIANDO/B-6