PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Sudarsono meminta kepada pemda di Kalteng agar dapat memanfaatkan Roundtable on Sustainable Plam Oil (RSPO) untuk menekan perusahaan supaya dapat merealisasikan plasma.

Dia mengatakan, untuk mendapatkan RSPO perusahaan perkebunan harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan pemerintah salah satunya yakni penerapan atau merealisasikan plasma, sehingga hal itu diharapkan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin.

"Pemda harus dapat memanfaatkan RSPO ini sebaik mungkin, supaya perusahaan bisa merealisasikan plasma kepada masyarakat. Sebab, persoalan plasma ini kerap menjadi masalah selama ini," ucapnya, Selasa, 2 Agustus 2022.

Penerapan plasma masih menimbulkan persoalan bagi sebagain perusahaan. Sebab, aturan tekait RSPO tersebut baru terbit tahun 2007, sementara sebagian perusahaan kelapa sawit mendapat izin sebelum aturan itu ditetapkan.

Dia menjelaskan, perusahaan yang mendapatkan izin sebelum 2007 sudah tidak memiliki luasan lahan 20 persen yang diperuntukan untuk penerapan atau merealisasi plasma, ditambah lagi tidak adanya ketegasan lokasi penerapan plasma tersebut.

"Plasma itu apakah harus di area lahan milik perusahan atau di luar area lahan perusahaan. Ketegasan akan hal itu tidak ada. Hal ini juga yang menjadi sebab kerap munculnya masalah plasma belakangan ini," tuturnya.

--page

Dirinya berharap, dengan adanya peraturan baru pemda persoalan terkait plasma ini kedepan dapat diselesaikan secara perlahan, dan tentunya solusi atau langkah perlu dilakukan agar adanya kehadiran perusahaan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat disekitarnya. (DONNY D/B-6)