PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menginstruksikan kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut serta berpartisipasi dalam menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke - 77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022, dengan memasang dan mengibarkan Bendera merah putih selama satu bulan penuh pada bulan Agustus.

Hal tersebut disampaikan dalam surat edaran yang ditanda tangani oleh Pj Bupati Kobar Anang Dirjo, Nomor 300/520/Kesbang.I/ 2022 tentang Tema, Logo dan partisipasi menyemarakkan HUT Ke-77 RI tahun 2022, di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Beberapa hal yang disampaikan, yaitu terkait Tema Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 'Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat'.

"Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di Lingkungan (Pemukiman, Pertokoan, Pasar, Perkantoran, dan lain - lain) mulai Tanggal 1 s.d31 Agustus 2022," sebutnnya.

Selanjutnya, supaya memasang dekorasi, umbul - umbul, poster, spanduk atau hiasan lainnya, di lingkungan bapak/Ibu, secara srentak sejak tanggal 20 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022.

--page

Penggunaan logo HUT RI Tahuh 2022 dan desain turunannya, agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementrian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).

Kemudian, mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT RI ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 kedalam berbagai bentuk media, antara lain desain/ tampilan situs media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/ souvenir, media publik cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai
dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.

"Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan," tuturnya.

Pada Tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 s.d 10.20 WIB, selama 3 menit menghentikan semua kegiatan, berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, di kumandangkan secara serentak di berbagai lokasi Daerah, untuk menghormati Peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualiaan menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.

"Jajaran TNI, Polri, serta Kantor-kantor Instansi Pemerintah maupun Swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di Kumandangkan," imbuhnya.

Kepada Camat, Lurah/Kepala Desa agar mensosialisasikan, melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan dimaksud di wilayahnya masing-masing, dengan berkoordinasi dengan TNI dan Polri setempat.

Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat.dan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kotawaringin Barat untuk menginstruksikan kepada Kepala Sekolah Dasar Atau Setingkat, Kepala Sekolah Menengah Pertama atau setingkat dan Sckolah Menengah Atas atau setingkat dan Perguruan Tinggi Se Kabupaten Kotawaringin Barat, agar ikut berpartisifasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022.

Kepada Komandan Distrik Militer 1014 Pangkalan Bun dan Kepala Kepolisian Resort Kotawaringin Barat Agar dapat memerintahkan kepada Jajarannya di tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan, untuk ikut berperan aktif dalam memberikan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan diwilayahnya masing- masing.

--page

"Dalam pelaksanaanya agar berkoordinasi dengan Camat, Kepala Desa dan Lurah. Serta agar dilakukan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat," pungkasnya. (DANANG/B-5)