BORNEONEWS, Kasongan - Satlantas Polres Katingan menindak tegas pengendara kendaraan roda enam atau truk yang melebihi kapasitas tonase muatannya, Selasa, 2 Agustus 2022.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasat Lantas Iptu Lenina Olin mengungkapkan, pihaknya terus melakukan penindakan tegas tilang terhadap pelanggaran kendaraan jenis truk atau kendaraan muatan berlebih.
Pasalnya, kendaraan over dimensi dan overload (Odol) karena berbahaya bagi pengguna jalan lainnya dan terkadang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.
Lenina Olin mengatakan, pihaknya melakukan patroli guna melalukan penindakan terhadap truk atau kendaraan yang membawa muatan berlebih dan melebihi batas ketentuan overload dan over dimensi.
"Penindakan Odol terus kita lakukan karena melanggar aturan lalu lintas, juga membahayakan keselamatan karena beresiko kecelakaan bahkan yang fatal membahayakan pengendara lainnya," kata Kasatlantas Polres Katingan Iptu Olin.
Menurutnya, kendaraan bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan yang fatal karena sulit dikendalikan seperti di tikungan atau ketika rem mendadak sering terjadi blong karena beban yang dibawa melebihi batas kemampuan kendaraan.
Olin mengatakan selain melakukan penindakan terhadap Odol, Satlantas Polres Katingan juga proaktif melakukan sosialisasi kepada perusahan jasa angkutan truk dan sopir agar tidak membawa muatan berlebih atau ODOL.
--page
"Selain tindakan tegas tilang, Satlantas juga melakukan aksi preventif dengan sosialisasi ke perusahan jasa angkutan dan sopir terkait pelanggaran Odol dan bahayanya ,“ imbuh Kasatlantas Polres Katingan Iptu Lenina Olin. (ABDUL GOFUR/B-11)









