BORNEONEWS, Palangka Raya - Seiring dengan peningkatan kasus Covid-19, pemerintah terus mengantisipasi terjadinya importasi kasus Covid-19 dari luar negeri.
Upaya yang dilakukan adalah dengan menerapkan skrining yang ketat pada pelaku perjalanan internasional di pintu-pintu masuk, termasuk juga pintu masuk untuk kegiatan logistik.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pengetatan skrining tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen P2P Kementerian Kesehatan terbaru.
Bahwa ditetapkan wajib skrining antigen Covid-19 bagi setiap individu di bawah pengawasan Kantor Kesehatan Pelabuhan, Dinas Kesehatan setempat, dan serta pihak terkait logistik lainnya dimana sebelumnya hanya diberlakukan secara acak.
“Penemuan adanya kasus positif di pintu masuk akan segera diisolasi di pintu-pintu masuk. Namun saya berharap penemuan kasus positif tidak terjadi lagi di masyarakat,” kata Wiku.
Berdasarkan data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, Selasa 2 Agustus 2022, kasus konfirmasi Covid-19 bertambah 76 kasus.
--page
Penambahan terdiri dari Palangka Raya 37 kasus, Kapuas 13 kasus, Pulang Pisau delapan kasus, Barito Utara enam kasus, Gunung Mas tiga kasus, Barito Timur tiga kasus, Murung Raya dua kasus, Barito Selatan dua kasus, Kotawaringin Barat satu kasus, dan Katingan satu kasus. (HERMAWAN DP/B-11)









