SIDANG Mahkamah Konstitusi dengan agenda peng-ucapan putusan terhadap sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tampaknya batal dilaksanakan hari ini.
Semula perkara dengan No. 109/PHP.BUP-XIV/2016 itu rencananya pada Senin (18/1/2016) kembali disidangkan dengan agenda pengucapan putusan.
Namun, dari penelusuran Borneonews di situs resmi Mahkamah Konstitusi http://www.mahkamahkonstitusi.go.id, pada sengketa PHP Kada kabupaten Kotim belum masuk dalam jadwal sidang MK pada hari itu.
Ketua KPU Kotim M Sahlin yang dikonfirmasi Borneonews, Minggu (17/1/2016) sore, mengaku masih menunggu pemberitahuan jadwal sidang putusan MK.
“Memang kemarin saat sidang terakhir pada 13 Januari 2016 lalu, disampaikan bahwa pengucapan putusan dijadwalkan 18 Januari 2016. Tetapi sampai saat ini pemberitahuan sidang juga kami terima,” kata dia melalui sambungan telepon.
Menurut Sahlin, pihaknya juga telah menghubungi tim kuasa hukum guna menanyakan jadwal sidang pengucapan putusan MK. Tetapi oleh tim kuasa hukum juga dikatakan belum menerima pemberitahuannya.
“Kami serahkan sepenuhnya pada MK, karena itu wewenang penuh mahkamah. Kami sebagai pihak termohon tetap menunggu jadwal sidang. Apabila jadwal sidangnya sudah ada, kamilangsung berangkat ke Jakarta guna menghadiri sidang tersebut,” ujar Sahlin.
Sementara itu, hasil Pilkada Kotim 2015 digugat oleh pasangan nomor urut empat M Rudini-Supriadi (Zamrud) ke MK RI. Permohonan PHP Kada ini mendudukkan KPU Kotim sebagai pihak termohon dan pasangan Supian Hadi-M Taufiq Mukri (Sahati) sebagai peraih suara terbanyak hasil rekapitulasi KPU Kotim sebagai Pihak Terkait.
Dalam sidang terakhir pada 13 Januari lalu, KPU sebagai Termohon dan pasangan Sahati sebagai Pihak terkait telah menyampaikan jawaban di sidang MK. KPU Kotim mengelak dari tudingan Pemohon. Seperti yang disampaikan Absar selaku kuasa hukum KPU Kotim, dalil Pasangan Calon (Paslon) Zamrud selaku Pemohon dianggap sebagai dalil yang mengada-ada. (RF/B-8)


