SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor telah mengeluarkan surat edaran tentang memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekan Republik Indonesia di daerah ini.

Salah satu poinnya adalah mengimbau masyarakat agar pada 17 Agustus 2021 menghentikan kegiatan atau aktivitasnya selama 3 menit. Yakni pada pukul 10.17 WIB hingga pukul 10.20 WIB.

"Pada waktu tersebut, saya harap masyarakat menghentikan kegiatan dan berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan di berbagai tempat dan lokasi," ujar Halikinnor, Kamis, 4 Agustus 2022.

Hal tersebut dilaksankan sebagai langkah dan upaya untuk memperingati hari proklamasi. Sehingga, saat waktu tersebut masyarakat diminta mengambil sikap sempurna dan berdiri tegak.

"Terkecuali bagi masyarakat yang sedang melakukan aktivitas membahayakan. Boleh saja tidak melakukan hal tersebut," katanya.

Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, jajaran TNI/Polri, dan instansi pemerintahan serta swasta diminta agar memperdengarkan sirine atau suara lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan.

--page

Sementara pelaksanaan upacara bendera di Kotim sendiri, akan dilaksanakan di halaman Kantor Pemkab Kotim. 

Pelaksanaan tempat upacara sendiri berbeda dari tahun sebelumnya, karena lapangan Stadion 29 Nopember Sampit saat ini masih dalam pengerjaan, sehingga tidak dapat dilaksanakan di lokasi tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)