BORNEONEWS, Kasongan - Jaksa penuntut umum atau JPU Kejaksaan Negeri Katingan menuntut SP yang juga mantan bendahara Dinas Pendidikan Katingan bersalah terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggatan 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Tandy Mualim melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quilem, Rabu 3 Agustus 2022 mengatakan jika pada Selasa, 02 Agustus 2022 telah dilaksanakan sidang pembacaan surat tuntutan (Requisitor) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017 atas nama terdakwa SP S.Sos alias Ujup.
"Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Katingan menuntut T Terdakwa telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan," ujar Kasi Pidsus.
Atas dasar surat tuntutan tersebut, maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa 9 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa/penasihat hukum terdakwa.
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penyaluran Dana Tunjangan Khusus bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017 ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp 5.841.317.870 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) dari Inspektorat Kabupaten Katingan Nomor : 700/05/LHP-K/INSP/2018 tanggal 30 April 2018. (ABDUL GOFUR/B-6)









