BORNEONEWS, Sukamara - Pemkab Sukamara melakukan penandatanganan naskah kerjasama bersama Pengadilan Agama (PA) Sukamara dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sukamara pada Kamis, 4 Agustus 2022.
Bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan, penandatanganan yang pihaknya lakukan merupakan tentang kerjasama pembangunan daerah di bidang agama.
"Penandatanganan ini merupakan titik awal para pihak setuju untuk melaksanakan kerjasama sebagai tindak lanjut dari tahapan kerjasama pembangunan daerah di bidang agama," kata Windu Subagio.
Dia menjelaskan, kerjasama tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan beragama dan bermasyarakat menuju kondisi masyarakat yang tertib, aman, tentram dan dinamis di Kabupaten Sukamara.
"Selanjutnya kerjasama ini pula diharapkan memberikan pelayanan yang cepat, sederhana dan praktis dalam rangka meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan melalui peningkatan pelayanan dan memberikan kepuasan kepada masyarakat pencari keadilan," ucapnya.
--page
"Juga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan dokumen administrasi kependudukan dengan status baru atau terupdate untuk menerbitkan dokumen administrasi kependudukan lainnya serta kutipan akta nikah berdasarkan putusan dan penetapan Pengadilan Agama Sukamara," tambah Windu.
Bupati Sukamara tersebut berharap, melalui kerjasama tersebut dapat memberikan kontribusi positif dan akselerasi pelayanan antara instansi terintegrasi melalui sistem inovasi pembaruan data kependudukan atau sipedak di Bumi Gawi Barinjam. (NORHASANAH/B-5)









