HASIL pemeriksaan terhadap dua rampok spesialis nasabah bank yang diringkus tim gabungan Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Intel Mob Brimob Polda Kalteng di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Kamis (14/1/2016) sekitar pukul 11.00 WIB lalu, menyebut tidak pernah melakukan aksi di Bumi Tambun Bungai.
Dengan demikian, penyidik Reskrimum melimpahkan dua tersangka bernama Warto (30) warga Palembang, Sumatera Selatan dan Suli (28) warga Jakarta ke Polda Kalimantan Selatan untuk diproses.
“Belum kita temukan pernah melakukan di Kalteng. Penyidik Polda Kalsel menjemput dan kita limpahkan untuk proses lebih lanjut,” cetus Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng AKBP Devy Firmansyah kepada Borneonews, Minggu (17/1/2016).
Namun demikian, penyidik tetap mendalami aksi dari dua tersangka tersebut. “Kalau nanti kita temukan mereka pernah melakukan aksi di Kalteng, akan kita koordinasikan lagi,” tutupnya.
Hasil pemeriksaan tersebut dapat disimpulkan bahwa masyarakat Kalteng harus tetap waspada terhadap aksi rampok spesialis nasabah bank tersebut.
Sebab dari data Borneonews, pernah terjadi di Jalan S Parman, depan kantor DPRD Kalteng, Palangka Raya, Kamis (3/12/2015).
Korban bernama Hendra Iskandar (66 tahun), warga Jalan Rinjani. Duit sebesar Rp64 juta yang baru diambilnya dari Bank Central Asia (BCA) di Jalan A Yani, raib.
Awalnya korban baru saja mengambil uang di BCA. Kemudian meninggalkan bank bersama rekannya Widodo menggunakan mobil Ford B 9456 BBC.
Sesampai depan kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kalteng, ban belakang sebelah kiri mendadak kempes.
Lantaran lalu lintas padat, mereka baru bisa berhenti di depan kantor DPRD Kalteng. Pada saat proses perbaikan ban yang gembos itulah rampok melancarkan aksi dengan mudah.
Modus tersebut sama dengan aksi dua rampok yang telah dibekuk itu. Yakni berawal dari pengintaian di salah satu bank. Kemudian berbagi tugas. Ada yang mengawasi, memantau pergerakan nasabah yang mengambil uang dengan jumlah besar, kemudian memasang paku berbentuk L di bagian ban mobil nasabah.
Begitu nasabah keluar dari bank, mereka membuntuti hingga mobil nasabah benar-benar berhenti lantaran ban gembos. Pada saat pemilik mobil turun melakukan perbaikan itulah, pelaku melancarkannya. (BY/B-12)


