BORNEONEWS, Palangka Raya - Bangunan semi permanen berupa Kenopi Ruko di Jalan Tjilik Riwut Km 7 Kota Palangka Raya menjadi polemik di masyarakat sekitar. Pasalnya, Kenopi itu diduga melebihi Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan dinilai mengganggu keindahan serta kenyamanan bermasyarakat.
"Jangan salahkan kami kalau masyarakat akan melakukan tindakan sendiri untuk membongkar Kenopi Ruko itu jika pemerintah tidak segera menindaklanjuti aduan kami," ancam Ati, salah satu perwakilan masyarakat sekitar, Jumat 5 Agustus 2022.
Dia menilai kinerja pemerintah dalam penanganan terkait pengaduan masyarakat cukup lamban sehingga terkesan adanya pembiaran.
"Sampai saat ini kami masih menunggu petugas Satpol PP. menurut informasi sudah teguran ketiga. Artinya kalau sudah teguran ketiga kan harus eksekusi, tapi sampai hari ini tidak ada eksekusi," tegasnya.
Menurut Ati menambahkan, bangunan kenopi itu telah merugikan masyarakat. dan secara estetika lanjut Ati dapat menggangu pemandangan serta keindahan.
"Ini menjadi contoh yang tidak baik, kalau ada masyarakat melapor seperti ini lalu dibiarkan. Karena dari tanggal sekian sampai hari ini tidak ada eksen berarti pembiaran, itu pemahaman kami," pungkasnya.
--page
Dia berharap kepada Walikota Palangka Raya Fairid Naparin segera menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat tersebut. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)








