BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemkab Kapuas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP terus mendorong Perusahaan Besar Swasta (PBS) di daerah setempat agar dapat berkontribusi terhadap masyarakat maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu langkah dilakukan DPMPTSP Kapuas adalah dengan cara plat mobil angkutan atau operasional milik PBS dapat bermigrasi dari plat luar daerah menjadi berplat KH B (wilayah Kabupaten Kapuas).
Plt Kepala DPMPTS Kapuas, Pangeran Pandiangan mengatakan, langkah itu sudah mulai direalisasikan dengan ditandatanganinya dan membuat surat pernyataan dari sejumlah PBS berkaitan dengan migrasi plat nomor kendaraan tersebut.
"Seluruh PBS di Kabupaten Kapuas menandatangani pernyataan di atas materai bersedia memindahkan migrasikan plat mobilnya misalnya dari plat B atau L ke plat KH B," katanya kepada wartawan seusai menyaksikan penandatanganan pihak PBS terkait itu pada Jumat, 5 Agustus 2022.
Selain itu, pihak PBS juga membuat pernyataan bermaterai, menandatangani disaksikan oleh kepala kantor pajak setempat dan kepala Samsat Kapuas. Juga disaksikan Kepala DPMPTSP Kapuas, menandatangani bersedia membuat NPWP cabang.
"Jadi dengan ini jelas ada keuntungan bagi daerah," ucapnya.
--page
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa ini sesuai dengan perintah bupati untuk mengevaluasi semua perkebunan. Tujuan dari evaluasi PBS bidang perkebunan ini adalah supaya semua perizinan clear dan semua plasma sesuai dengan ketentuan 20 persen betul-betul diterapkan.
"Sehingga masyarakat betul-betul merasakan hasil dari plasma itu," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)








