PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyetujui penambahan dosis booster pada anak usia 16-18 tahun sebagai perluasan Emergency Use Authorization (EUA) untuk Vaksin Comirnaty atau Pfizer.

Dilansir dari laman resmi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pusat, dosis yang disetujui sebanyak 1 dosis (30 mcg/0.3 mL) untuk sekurang-kurangnya 6 bulan setelah dosis kedua vaksinasi primer dengan jenis vaksin yang sama (booster homolog), yakni Vaksin Pfizer.

Data studi klinik terhadap anak usia 16 tahun ke atas yang diberikan dosis booster Vaksin Comirnaty menunjukkan efikasi sebesar 95,6 persen dalam mencegah terjadinya Covid-19.

Kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) yang sering ditemui, di antaranya reaksi lokal pada tempat penyuntikan, gangguan jaringan sendi dan otot, sakit kepala, lymphadenophathy/ pembengkakan atau pembesaran kelenjar getah bening, serta gangguan saluran cerna.

Meski demikian efektivitas booster dalam menurunkan jumlah rawat inap akibat Covid-19 sebesar persen. Menurunkan risiko gejala Covid-19 berat sebesar 92 persen, dan menurunkan kematian karena Covid-19 sebesar 89 persen.

Sehingga masyarakat diimbau untuk Segera lengkapi vaksinasi Covid-19 dengan booster sebagai bagian perlindungan diri dan sekitar.

--page

Sementara itu berdasarkan data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, Jumat 5 Agustus 2022 kasus konfirmasi Covid-19 bertambah 61 kasus.

Penambahan tersebut di antaranya Palangka Raya 24 kasus, Pulang Pisau 12 kasus, Kapuas lima kasus, Barito Selatan lima kasus, Kotawaringin Timur empat kasus, Barito Timur empat kasus, Katingan empat kasus, Barito Utara dua kasus, dan Lamandau satu kasus. (HERMAWAN DP/B-11)