BABAK baru pengadaan tanah untuk semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kota Palangka Raya yang akan pindah kantor di kawasan perkantoran lingkar dalam, belum sepenuhnya ada titik terang.
Padahal Wali Kota Riban Satia menuturkan akhir 2015 seharusnya target pembebasan sudah selesai, namun faktanya ada yang belum kelar. Ia juga mengungkap jika seluruh anggaran sudah semuanya dikucurkan.
Bahkan menurut Riban, alokasi sudah disediakan sejak APBD Murni 2015 lalu. Hanya saja masalahnya adalah kinerja kepala SKPD yang dinilainya tak punya nyali untuk segera menuntaskannya.
Kini, anggaran yang dicairkan itu sebagian terparkir di pengadilan. Menurut Riban, hal ituitu guna mengantisipasi jika tanah bermasalah atau sebab tumpang tindih.
Dengan dana yang sudah keluar 2015 itu, kapanpun pemilik lahan bisa mencairkan dana pembebasan pada 2016 ini.
“Sudah lengkap semua (penganggarannya), sebesar Rp350 juta per SKPD. Tinggal bayar saja kok. Uang ini kalau tanahnya tumpang tindih, maka sesuai aturan kita titip dulu di pengadilan. Begitu selesai ya silahkan ambil di pengadilan,” ungkap Riban kepada Borneonews, pekan lalu.
“Itu bagi yang tumpang tindih penguasaannya. Kita kan juga tidak mau juga nanti salah bayar. Kalau sudah terbayar kan susah nagihnya,” tegas Riban lagi. (RZ/B-12)


