BORNEONEWS, Pulang Pisau - Petugas Polsek Maliku Polres Pulang Pisau berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis barang elektronik di Masjid Al Almin, Desa Tahai Jaya atau Pangkoh 4.
Pelaku berinisial AW (43) itu diringkus polisi di Komplek Griya Ulin Permai, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat malam, 5 Agustus 2022.,
"Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa satu buah Mixer Audio merk Yamaha serta satu unit mobil Daihatsu DA 1538 LO warna putih yang digunakan pelaku saat beraksi," kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Krostovor, Sabtu 6 Agustus 2022.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura beristirahat di masjid. Ketika situasi dilingkungan tersebut sepi, pelaku beraksi dan menggasak barang elektronik di masjid dan kabur.
Atas kejadian tersebut, pengurus masjid mengalami kerugian sekitar Rp2,9 juta dan melaporkan ke Polsek Maliku hingga pelaku berhasil diamankan.
--page
"Pelaku kita jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," tegasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)









