BORNEONEWS, Nanga Bulik - Sebanyak 18 pasangan di Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, mengikuti sidang isbat nikah terpadu. Sidang isbat ini untuk mendapatkan pengesahan status pernikahan.
Dalam pelayanan sidang isbat nikah terpadu, pasangan yang telah menjalani sidang isbat nikah menerima buku nikah dari Kementerian Agama. Selanjutnya mereka juga akan menerima kartu keluarga serta dokumen kependudukan lain dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah untuk menertibkan dokumen administrasi kependudukan,” ujar Bupati Lamandau Hendra Lesmana yang hadir untuk menyaksikan proses sidang isbat nikah di Aula Kantor Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya. Minggu, 7 Agustus 2022.
Bupati Hendra menjelaskan pelayanan isbat nikah terpadu tersebut bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kabupaten Lamandau ditujukan untuk membantu pasangan suami istri mendapatkan pengesahan pernikahan.
Pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah dan akta perkawinan bisa kesulitan mengurus akta kelahiran anak dan mengakses pelayanan pemerintah.
“Melalui kegiatan sidang isbat nikah terpadu ini kami juga menyosialisasikan kepada masyarakat pentingnya memiliki dokumen administrasi kependudukan agar warga secara resmi tercatat oleh negara,” katanya.
--page
Bupati juga meminta pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah menyampaikan informasi yang benar mengenai riwayat pernikahan yang pernah dilakukan secara agama.
“Karena perkawinan merupakan sesuatu yang sakral sehingga tidak boleh ada dusta, saksi yang disumpah juga harus menyampaikan sesuai yang diketahuinya,” tandasnya. (HENDI NURFALAH/B-11)









