RIBUAN pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Pangkalan Bun diduga menggunakan meteran bodong dan KWH pindah tempat (terbang).

Dugaan itu muncul seiring dengan informasi adanya puluhan pelanggan PLN di Kebon Agung, Kecamatan Pangkalan Lada yang menggunakan KWH meter bodong dan terbang. “Informasi yang kami peroleh, masih banyak yang ada di lapangan (menggunakan KWH bodong dan terbang) dan masih kami data.

Feeling saya ada ribuan dari total pelanggan yang ada sekarang,” kata Manager PLN Rayon Pangkalan Bun, Purwanto, Minggu (17/1/2016).


Saat ini, pihaknya juga sedang menelusuri beberapa KWH meter eks Pasar Indra Sari yang pindah ke Kampung Baru (Pasar Tembaga Indah). “Ada yang sudah kami temukan di dekat Bundaran Pancasila. Yang memindah adalah yang punya los pasar bekerjasama dengan oknum instalatir,” terangnya.


Ia menegaskan, KWH meter bodong dan terbang sangat merugikan PLN. Pasalnya, biaya pasang baru tidak masuk ke PLN dan pelanggan memakai energi listrik tetapi tidak dibayar.


Ia berjanji akan menindak tegas pelaku pelanggaran, baik pelanggan maupun petugas. Terbukti, selama empat bulan menjabat, ia memecat satu orang, karena melanggar UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 Ayat 3.    


Purwanto menduga, maraknya KWH bodong dan terbang, karena pelanggan atau calon pelanggan hanya percaya kepada calo tanpa menanyakan kembali legalitas dan bukti-bukti yang resmi dari PLN. Seperti kuitansi pembayaran biaya pemasangan baru (PB), SLO, jaminan instalasi sampai dengan SPJBTL (Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik) yang bermaterai dan ditandatangani oleh pimpinan PLN setempat.


“Pelanggan wajib tahu berapa standar bayar biaya pasang baru. Komponen biayanya, dapat ditanyakan di PLN atau gerai layanan Listrik terdekat, bukan ke calo, alurnya bisa di lihat di web.”
(KK/B-2)