KEIMIGRASIAN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membantu Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk menangkal masuknya terorisme dengan meningkatkan pengawasan. Hal itu dilakukan dengan menangkap terduga teroris sesaat setelah tiba di tempat pemeriksaan keimigrasian.
“Untuk melakukan penangkalan terhadap WNA yang terkait kasus teror dan ISIS, akan dilakukan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui Sistem yang sudah dibangun dan dikendalikan Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim),” jelas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie, di Jakarta, Minggu (17/1/2016).
Menurut Ronny, pihaknya juga melakukan pencegahan terhadap WNA dan WNI yang ingin keluar dari Indonesia. Hal tersebut dapat dilakukan, setelah aparat instansi yang berkompeten dan berwenang menyatakan status cekal terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus teror dan terkait ISIS.
“Pernyataan cekal tersebut dibuat dalam bentuk surat keputusan untuk melaksanakan cekal, baik pencegahan pergi atau pun penangkalan oleh Menteri Hukum dan HAM yang didelegasikan penerbitannya kepada Dirjen Imigrasi. Dasar Surat Keputusan cekal itu disasarkan kepada permintaan aparat yang berwenang melakukan penegakan hukum kasus teror,” ungkapnya.
Menurutnya, keputusan cekal dimasukkan kedalan sistem keimigrasian yang langsung dapat diakses masuk ke setiap Kantor Wilayah Kemenkumham di provinsi dan Divisi Imigrasi dan Kantor Imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Setiap Kepala Kantor Wilayah mengawasi pelaksanaan cekal tersebut melalui Kepala Divisi Imigrasi yang ada di 33 provinsi.
“Dengan demikian, kalau yang dicekal itu masuk melalui jalur legal atau Tempat Pemeriksaan Imigrasi, maka dengan sendirinya diketahui dan diamankan serta diserahkan kepada Polri atau BNPT sesuai dengan penanganannya semula,” tandasnya.
(MI/B-10)








