BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seroang ibu rumah tangga inisial N (26) ditangkap Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), lantaran telah melakukan tindak pidana Pencurian di wilayah hukum Polres Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan, tersangka dengan sengaja mencuri sepeda motor jenis Honda Scopy Warna Hitam Putih Nopol KH 3405 RH, milik warga Pangkalan Bun.
"Untuk pasal yang disangkakan, yaitu pasal 362 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun," kata Kapolres saat menggelar Jumpa Pers, Senin, 8 Agustus 2022.
Disebutkannya, bunyi pasal tersebut yaitu, barang siapa yang mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan bermaksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian.
Adapun kronologis kejadiannya, di jalan Kasan Rejo, Rt 19, Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan, pada, Senin, 01-07 Agustus 2022, sekitar pukul 05.30 WIB.
--page
Tersangka membawa sepeda motor milik pelapor mulai dari tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan 7 Agustus 2022, tanpa ada bilang atau ijin dan pelapor atau pemiliknya.
"Ternyata motor tersebut mau di jual, tapi belum sempat terjual," ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalan1 Kerugian materil sebesar Rp. 12 juta rupiah. Barang bukti yang diamankan 1 unit Sepeda Motor Honda Scopy Warna Hitam Putih Nopol KH 3405 RH, beserta STNK dan kunci motornya. (DANANG/B-5)









