PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pihak Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya akan menertibkan bangunan yang berada di atas drainase. Camat Pahandut, Berlianto mengatakan, dalam surat bernomor 800.138/364/Umum/VII/2022 yang disusun berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2019, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palangka Raya Tahun 2019-2039, telah diatur sejumlah ketentuan terkait pengawasan fungsi drainase.

Pertama, kata dia, pada saluran drainase, tidak diperkenankan untuk menjadi tempat pembuangan sampah, limbah B3, kegiatan yang menimbulkan pencemaran saluran maupun polutan dan dilarang melakukan kegiatan menutup serta merusak jaringam drainase yang dapat mengurangi kapasitas dan fungsi saluran. 

Kedua, dengan tegas dilarang adanya pendirian bangunan di atas jaringan drainase. Apabila ada kegiatan pembangunan, wajib menyediakan jaringan drainase lingkungan ataupun sumur resapan yang terintegrasi dengan sistem drainase sekitarnya.

“Kemudian ketentuan yang terakhir, tidak diizinkan melakukan pembangunan pada kawasan resapan air dan tangkapan air hujan,” katanya, Senin, 8 Agustus 2022.

Dari surat tersebut, dia diminta kepada semua pemilik dan pelaku usaha untuk segera membongkar dan menyesuaikan semua bangunan maupun kantor yang berada di atas drainase agar tidak menggangu fungsi utama dari drainase. 

--page

Sebagaimana diketahui, genangan air di ruas jalan lingkungan perumahan atau permukiman biasanya terjadi di sejumlah titik setelah hujan deras mengguyur Kota Palangka Raya. 

Menurut Camat Pahandut, salah satu penyebab utama genangan air karena tidak saluran drainase yang berada di sisi kiri dan kanan jalan tidak berfungsi dengan baik.

“Contoh genangan air di sekitaran Jalan Seth Adji, Jalan Karet dan Jalan Antang Kalang beberapa waktu lalu usai hujan deras, itu akibat saluran drainase tersumbat sampah dan sebagian lagi mengalami pendangkalan akibat sedimentasi lumpur,” jelasnya,

Selain drainase tidak berfungsi akibat tersumbat sampah, juga ada bangunan milik warga yang didirikan di atas drainase, sehingga menutup lubang kontrol air. Untuk itulah, ia berharap agar tidak ada bangunan yang berdiri di atas drainase. (AGUS FATARONI/B-7)