PELAJAR yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) tidak semestinya mengendarai sepeda motor. Selain belum cukup umur, emosi yang masih labil memungkinkan pelajar untuk berkendara semaunya dan membahayakan keselamatan.


Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan (Kabid Dikmen Disdik) Kotim, Ahmad Syaifudi, menyarankan kepada orang tua agar mengantar jemput anak atau mengikuti Bus yang sudah disediakan pihak Disdik. Hanya saja, saat ini baru tersedia dua buah bus sekolah.

Sehingga hanya dapat melayani rute sejumlah sekolah yang ada di Jalan Jendral Sudirman saja. “Harapannya ada investor yang membantu pemerintah sehingga kebutuhan angkutan pelajar bisa terpenuhi,” kata Saifudi, Senin (18/1/2016).


Di sisi lain, ia meminta kepada pihak sekolah untuk memberikan sanksi kepada pelajar yang terjaring razia penertiban kendaraan. Sanksi tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelajar.


“Nantinya kami akan menyelipkan sedikit pembelajaran lalu lintas di kurikulum yang ada di sekolah. Selain itu akan mengundang pihak lantas saat melaksanakan ospek murid baru,” pungkas Saifudi.
(MH/B-2)