PARA sopir truk masih bisa melenggang di jalan Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sepekan ini. Namun mulai peklan depan, mereka tidak bisa melintas seenaknya saja di jalan Kota Sampit di luar jam yang telah ditentukan.
Kasatlantas Polres Kotim, AKP Boni Ariefianto mengatakan, pihaknya akan menindak para transportir yang melintasi jalan kota di luar pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. “Sepekan ini kami akan memberikan sosialisasi dulu pada para sopir yang masih melintas jalur kota di luar jam yang ditentukan. Namun setelah itu akan langsung kami tindak,” ujar AKP Boni, Senin (18/1/2016).
Boni berjanji tidak akan tebang pilih dalam menindak para sopir truk yang tidak menaati aturan. “Saya berharap seluruh transportir bisa menaati aturan yang ada. Sehingga keluhan masyarakat dan lalu lintas di daerah ini bisa berjalan aman dan lancar,” lanjut Boni saat Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan mengundang perusahaan transportasi atau jasa angkutan barang.
Sorotan terhadap aktivitas truk angkutan di dalam kota kembali mengemuka setelah insiden tewasnya seorang siswi SMAN 4 Sampit akibat terlindas truk bermuatan crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit, pekan lalu. Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melarang truk melintas di dalam kota karena rawan memicu kecelakaan lalu lintas.
Pemerintah daerah menegaskan angkutan CPO hanya boleh melintas di dalam kota pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Aturannya sebenarnya sudah lama dan ditegaskan dalam peraturan daerah pada 2012 lalu, namun belum juga ditaati oleh pengusaha dan sopir angkutan barang.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dishubkominfo Kotawaringin Timur, Fadlian Noor, mengatakan, pengaturan waktu melintas ini diberlakukan bagi angkutan dengan bobot melebihi delapan ton. Bagi truk yang sedang tidak membawa muatan, juga diminta memperhatikan waktu melintas agar tidak membuat macet saat jam sibuk atau ketika lalu lintas padat.
“Pengaturan ini kita berlakukan sampai perbaikan ‘ring road’ (jalan lingkar kota) selesai. Kalau di sana selesai, truk tidak boleh lagi lewat kota karena akan lewat sana semua. Pengusaha tolong bisa menaati ini,” harap Fadlian. (MH/B-2)


