JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI membuka peluang pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.

"Sejak minggu lalu kami sudah berkoordinasi dengan Timsus Polri terkait dengan Pak Ferdy Sambo. Akan tetapi, 'kan perkembangannya sekarang ada di Mako Brimob," kata anggota Komnas HAM RI Mohammad Choirul Anam, Senin 8 Agustus 2022.

Awalnya lembaga tersebut meminta dan berharap pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap IrjenFerdy Sambo di Kantor Komnas HAM, Jakarta. Namun karena saat ini yang bersangkutan sudah berada di Mako Brimob, Komnas HAM akan mengomunikasikan ulang.

"Jadi, kami memang buka opsi apakah di Brimob atau di Komnas HAM walaupun harapan besar kami di Komnas HAM," ujarnya.

Namun, kata dia, apabila pihak kepolisian memiliki alasan yang jauh lebih penting atau pertimbangan lainnya, permintaan keterangan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.

Sebelumnya, dikatakan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo bahwa Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 30 hari.

Ada dugaan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

ANTARA