TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - DPRD Barito Timur menyampaikan laporan hasil rapat kerja atas pengajuan rancangan peraturan daerah atau Raperda inisiatif DPRD tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau TJSLP pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Depe, Selasa, 9 Agustus 2022.

Dalam laporan yang dibacakan oleh juru bicara DPRD H Ahmadi dikatakan, pembahasan Raperda dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan.

Rapat paripurna yang dilaksanakan pada hari ini, untuk memenuhi pembicaraan tingkat dua yaitu dalam hal mengambil keputusan yang didahului penyampaian laporan hasil rapat kerja pembahasan bersama yang berisikan gambaran umum proses pembahasan sekaligus pendapat fraksi.

"Dan masih dalam rangkaian yang sama yaitu pendapat akhir kepala daerah yang dilaksanakan dalam lanjutan rapat paripurna berikutnya," kata Ahmadi.

Dia mengungkapkan, DPRD sebelumnya pada 20 Mei 2022 telah melaksanakan rapat Bapemperda dan rapat kerja pembahasan bersama pemerintah daerah terhadap penyesuaian termuat Raperda TJSLP.

"Pada saat pelaksanaan rapat Bapemperda dan rapat kerja pembahasan atas pengajuan rancangan peraturan daerah Kabupaten Barito Timur tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan telah menyepakati beberapa hal," lanjut Ahmadi.

Kesepakatan pertama yakni menyarankan pemerintah daerah dalam pelaksanaan TJSLP agar membentuk tim fasilitasi TJSLP sebagai fungsi pengawasan dalam pelaksanaan penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan atau
CSR.

"Kedua, menyarankan tim fasilitasi TJSLP baik perangkat daerah OPD terkait beserta DPRD sebagai fungsi pengawasan perusahaan daerah dalam pelaksanaan kegiatan usaha wajib menyalurkan CSR tepat sasaran serta prioritas kepada masyarakat desa yang terdampak langsung kegiatan perusahaan," lanjutnya.

--page

Kemudian yang ketiga menyepakati penajaman kejelasan pasal-pasal baik sasaran yang akan
diwujudkan ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dari Raperda TJSLP.

Keempat, juga disepakati agar hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Raperda TJSLP segera disampaikan kepada DPRD Barito Timur untuk dilakukan penyempurnaan.

"DPRD Barito Timur melalui Komisi, I, Komisi II, Komisi III serta masing-masing Fraksi Pendukung Dewan dapat menerima Raperda TJSLP yang selanjutnya akan ditetapkan dalam persetujuan bersama pemerintah daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan keputusan DPRD Barito Timur pada pada lanjutan rapat paripurna berikutnya," jelas Ahmadi.

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri secara langsung oleh Ketua DPRD dan Wabup Barito Timur serta Kabag Hukum Setda Barito Timur. (BOLE MALO/B-11)