AKSI teror tidak berdampak serius terhadap perekonomian Indonesia. maka, pemerintah mengabaikan isu terorisme dalam paket kebijakan ekonomi ke­sembilan yang akan segera diluncurkan.


“Pemerintah tidak melihat persoalan teror itu berpengaruh besar. Jadi, paket kebijakan tidak akan secara khusus menjawab persoalan terorisme,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, di Jakarta, Senin (18/1/2016).


Darmin juga menolak membicarakan lebih lanjut mengenai rencana paket kebijakan ekonomi kesembilan. Namun, sebelumnya ia sempat mengatakan paket kebijakan ekonomi masih dalam pembatasan di tingkat teknis. Kabarnya, isi paket tersebut berisi kebijakan untuk menyederhanakan beberapa peraturan demi meningkatkan daya saing Indonesia.


Kementerian Perdagangan berniat menghapus kekhawatiran investor terhadap keamanan Indonesia. Niatan itu bakal dimanfaatkannya dalam Indonesia Night yang bakal digelar pada World Economic Forum (WEF) 2016 di Davos, Swis pada 21 Januari 2016.


Menteri Perdagangan Thomas Lembong juga mengatakan, Indonesia perlu menunjukan tidak terpengaruh aksi terorisme. Salah satunya lewat acara ‘’Indonesia Night’’ pada Kamis pekan lalu.


“Kami mau menunjukan kepada para pemimpin negara dan pebisnis yang datang kalau aksi teror di Jakarta tidak berpengaruh pada ekonomi Indonesia,” tegas Lembong, kemarin.

Delapan paket sebelumnya


Sebelumnya pemerintah telah mengumumkan delapan paket ekonomi, yaitu paket kebijakan pertama yang fokusnya untuk mendorong daya saing industri nasional, mempercepat proyek strategis nasional, dan meningkatkan investasi di sektor properti.


Paket kebijakan kedua berupa deregulasi dan debirokratisasi peraturan untuk mempermudah investasi, baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA).


Paket kebijakan ketiga mencakup tiga wilayah kebijakan, yakni penurunan tarif listrik, harga BBM dan gas, perluasan penerima kredit usaha rakyat (KUR), serta penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal.


Paket kebijakan keempat lebih difokuskan pada persoalan upah buruh, kredit usaha rakyat (KUR), hingga lembaga pembiayaan ekspor. Paket kebijakan kelima yaitu memuat pengurangan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk perusahaan yang melakukan revaluasi aset dan menghilangkan pajak berganda dana investasi real estate, properti, dan infrastruktur.


Paket kebijakan keenam mengenai insentif untuk kawasan ekonomi khusus (KEK), pengelolaan sumber daya air serta penyederhanaan izin impor bahan baku obat dan makanan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Paket kebijakan ketujuh memuat kebijakan yang berkaitan dengan industri padat karya dan masalah agraria untuk percepatan kemudahan dalam penerbitan sertifikat tanah.


Dan, paket kebijakan kedelapan, menitikberatkan pada percepatan pembangunan kilang minyak dan insentif bagi perusahaan pemeliharaan pesawat.
(ANT/B-1)