SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah siap membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang keolahragaan dan Raperda bantuan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu.

Dalam rapat paripurna ke-23, Ketua DPRD Kotim Rinie mengatakan, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan bahwa salah satu kewenangan DPRD adalah pembentuk peraturan daerah.

Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda), menerangkan bahwa telah menyiapkan dan menyusun 2 buah Raperda inisiatif DPRD berdasarkan program prioritas yang telah di tetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) tahun anggaran 2022.

"Dalam kesempatan ini, saya menyampaikan 2 buah Raperda inisiatif DPRD hasil kajian Bamperda yang telah disiapkan dan disusun berdasarkan Promperda tahun anggaran 2022", terang Khozaini, anggota Bamperda DPRD Kotim.  

Raperda inisiatif DPRD tentang keolahragaan dinilai untuk mewujudkan masyarakat yang dapat mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, dan dapat terbentuknya kepribadian bangsa yang bermartabat di Kabupaten Kotim. 

Sedangkan, Raperda inisiatif tentang bantuan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu di perlukan untuk memperkuat dan memperkaya pengaturan berkaitan dengan bantuan pendidikan yang ada di Kabupaten Kotim. Sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD tahun 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Saat membacakan hasil kajian Bamperda, khozaini juga menyampaikan harapan agar pengajuan 2 buah Raperda inisiatif DPRD ini dapat diterima dan dilanjutkan ke tahapan penyampaian jawaban Bupati Kabupaten Kotim. (M ANDHIKA/B-5)