SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati mewakili pemkab setempat menyatakan setuju atas raperda yang dininiasi oleh dewan. Pernyataan ini dibacakan saat penyampaian tanggapan persetujuan 2 buah Raperda inisiatif DPRD dan sebuah Raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

"Pemerintah Daerah dapat menyetujui pengajuan Raperda inisiatif DPRD tentang keolahragaan dan bantuan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu," kata Irawati saat membacakan pidato Bupati Kabupaten Kotim tentang penyampaian tanggapan.

Irawati membacakan persetujuan tersebut saat Rapat Paripurna ke-24 masa persidangan II tahun sidang 2022 pada Senin, 8 Agustus 2022. Rapat Paripurna ke-24 dipimpin Ketua DPRD Kotim Rinie didampingi oleh Wakil Ketua 1 Rudianur.

Pemkab Kotim menyambut baik 2 buah hasil Raperda inisiatif DPRD Kotim. Sekaligus dalam acara rapat Paripurna tersebut, Wakil Bupati Irawati juga membacakan Raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Sesuai ketentuan pasal 25 Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pemerintah Daerah Kabupaten Kotim berupaya mempertahankan lahan yang tersisa dengan membuat usulan Rancangan Peraturan Daerah.

--page

"Diperlukan peraturan daerah mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Kotim. Demi melindungi dan memajukan kesejahteraan umum yang merupakan tanggung jawab pemerintah pusat bersama pemerintah daerah," ucap Irawati.

Langkah nyata bentuk perlindungan tersebut adanya jaminan hak atas pangan bagi seluruh masyarakat. Untuk itu ajuan Raperda ini dinilai sangat penting dalam maksud mendukung kedaulatan pangan di Kabupaten Kotim.

Sementara itu, anggota Bapemperda DPRD Kotim Khozaini mengatakan, pihaknyatelah menyiapkan dan menyusun 2 buah Raperda inisiatif DPRD berdasarkan program prioritas yang telah di tetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) tahun anggaran 2022.

"Ini hasil kajian Bamperda yang telah disiapkan dan disusun berdasarkan Promperda tahun anggaran 2022," kata Khozaini.

Raperda inisiatif DPRD tentang keolahragaan dinilai untuk mewujudkan masyarakat yang dapat mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, dan dapat terbentuknya kepribadian bangsa yang bermartabat di Kabupaten Kotim. 

Sedangkan, Raperda inisiatif tentang bantuan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu di perlukan untuk memperkuat dan memperkaya pengaturan berkaitan dengan bantuan pendidikan yang ada di Kabupaten Kotim. Sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD tahun 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Khozaini juga menyampaikan harapan agar pengajuan 2 buah Raperda inisiatif DPRD ini dapat diterima dan dilanjutkan ke tahapan penyampaian jawaban Bupati Kabupaten Kotim. (M ANDHIKA/B-5)