PEMKAB Katingan ternyata tegas terhadap PNS yang tidak disiplin dalam menjalankan tugas. Resikonya dipecat. Pada 2014, Pemkab Katingan sudah memecat lima PNS karena tidak disiplin.
“Pada 2014 saya selaku pejabat pembina kepegawaian telah menerbitkan SK pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS juga pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS kepada lima PNS,” kata Wakil Bupati Katingan, Sakariyas membacakan sambutan bupati saat apel, Senin (18/1/2016).
Selain itu ada beberapa PNS yang dijatuhi hukuman disiplin sedang dan ringan. Sanksi ini selain sebagai bentuk pembinaan juga efek jera bagi PNS yang melanggar disiplin.
Sakariyas berharap agar disiplin ini bisa tumbuh kesadaran dari alam diri PNS serta adanya bentuk pembinaan berjenjang dari unit satuan kerja.
Sebab dia selaku pejabat pembina kepegawaian sudah mendelegasikan kewenangan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Bupati Katingan Nomor 800/77/BKD-2/2014.
“Saya sudah minta inspektorat selaku pengawas internal kabupaten untuk semakin inten melakukan pengawasan terhadap SKPD sampai tingkat desa, sekaligus melakukan pembinaan,” sebutnya.
Sekda Katingan Nikodemus seusai menghadiri apel gabungan menambahkan sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010, jika ada PNS dalam setahun minimal tidak masuk kerja selama 56 hari, maka pemerintah daerah sudah bisa melakukan pemecatan terhadap PNS tersebut.
“Jadi kita imbau kepada PNS agar lebih meningkatkan lagi kedisiplinan untuk masuk kerja, sebab kalau dalam setahun ada absen sampai 56 hari, maka yang bersangkutan bisa direkomendasikan untuk diberhentikan dari statusnya sabagai PNS,” tegasnya. (GP/B-6)


