BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satlantas Polres Kapuas melakukan pengecekan truk atau mobil angkutan Over Dimensi and Over Load (ODOL) atau melewati batas dimensi dan batas muatan.
Petugas mengecek mobil angkutan yang melintas di Jalan Trans Kalimantan, wilayah Kota Kuala Kapuas dan akan melakukan penertiban jika ada yang melebih batas dimensi ataupun muatan.
Kasatlantas Polres Kapuas AKP Sugeng mengatakan, anggota disiagakan bersama instansi terkait untuk mengukur muatan yang dibawa pengemudi.
"Kita juga telah menyosialisasikan aturan ini kepada perusahaan besar swasta yang bergerak di bidang pertambangan, kehutanan, perkebunan dan lainnya supaya perusahaan menaati aturan," katanya, Selasa, 9 Agustus 2022.
Selain melakukan sosialisasi langsung, pihaknya juga akan memasang lebih banyak lagi spanduk imbauan agar truk tidak melakukan ODOL di sejumlah titik di ruas jalan trans Kalimantan, Kabupaten Kapuas.
--page
"Bagi yang melanggar, maka akan ditertibkan sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.
Selanjutnya, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti BPTD XVI Kalteng UPPKB yang berada di timbangan Jalan Trans Kalimantan Km 12 serta untuk memastikan jumlah berat muatan yang dibawa.
"Ini dilakukan juga untuk keselamatan bersama di jalan raya," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









