BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya terus berkomitmen untuk melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan melalui pembentukan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
Aplikasi LAPOR merupakan layanan penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat melalui beberapa kanal seperti www.lapor.go.id, sms 1708 untuk mengintegrasikan pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya, Normala Sari mengatakan sistem SP4N-LAPOR dibentuk untuk merealisasikan kebijakan no wrong door policy.
"Hal ini untuk menjamin hak masyarakat agar laporan dari manapun dan jenis apapun dapat disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menangani," katanya, Rabu 10 Agustus 2022.
Pemerintah Kota Palangka Raya diwajibkan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan pengaduan layanan publik melalui aplikasi SP4N-LAPOR
“Melalui pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi ini tim koordinator SP4N-LAPOR akan menginventarisir kendala yang dihadapi dalam pengelolaan layanan pengaduan dan mengevaluasi detail terkait solusi dari permasalahan tersebut,” ucapnya.
--page
Untuk semester pertama tahun 2022 kategori laporan banyak masuk diantaranya infrastruktur jalan, sosial dan kesejahteraan, bantuan sosial, ketertiban umum, layanan perhubungan, drainase, penerangan jalan dan administrasi kependudukan.
Dengan penyediaan layanan publik yang berkualitas dan kapasitas profesionalisme ASN ditingkat unit layanan untuk penanganan pengaduan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan penyelenggaran pelayanan publik dalam penanganan pengaduan demi percepatan pembangunan. (HENDRI/B-6)









